Lisa Mariana telah mengklaim bahwa Bareskrim Polri telah menyetujui permohonan tes DNA terhadap anaknya dan juga eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, menyatakan bahwa tes DNA dilakukan untuk membuktikan apakah tudingan pencemaran nama baik terhadap RK sebagai ayah biologisnya terbukti atau tidak. Surat kesediaan untuk tes DNA juga telah ditandatangani oleh Lisa dan Ridwan Kamil. Namun, tes DNA masih menunggu kabar dari penyidik untuk dilaksanakan secara netral dengan waktu yang sama di kedua belah pihak.
Selain itu, kuasa hukum Lisa lainnya, Bertua Hutapea, mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama 8 jam dan dimintai keterangan mengenai pertemuan dengan RK di hotel Palembang serta lokasi kelahiran Lisa di rumah sakit wilayah Tangerang. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.
RK sendiri telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik, dan laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Semua perkembangan terkait penyidikan kasus ini akan terus diikuti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.