Pada Kamis (17/7), Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Andi diperiksa sebagai saksi pelapor setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. Kuasa hukum Andi, Rusdianyah, menyatakan bahwa kliennya akan memberikan keterangan terkait dugaan penghasutan yang dilakukan oleh pihak terlapor, termasuk mantan Menpora Roy Suryo. Usai pemeriksaan, Rusdianyah meyakini bahwa polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini setelah memasuki tahap penyidikan.
Sebelumnya, Andi telah melaporkan empat orang terkait kasus tudingan ijazah palsu tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat, namun laporan tersebut kemudian diambil alih oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain itu, Polda Metro Jaya juga sedang mengusut laporan lain terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Jokowi sendiri telah melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait kasus ini. Hal terbaru, polisi telah menaikkan status laporan dari Jokowi ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana di dalamnya. Dari enam laporan yang diajukan, tiga di antaranya juga telah memasuki tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pihak pelapor.