Pinjol Ilegal: Utang Harus Dibayar? Cara Melindungi Diri

Di tengah meningkatnya permintaan masyarakat akan pembiayaan yang cepat, praktik pinjaman online ilegal tetap menjadi masalah yang mengkhawatirkan. Penawaran pencairan dana instan dengan proses yang mudah sering kali membuat masyarakat lengah dan mengabaikan aspek legalitas penyedia layanan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2022, setiap penyelenggara pinjaman online harus memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK. Namun, kenyataannya masih banyak pinjol yang beroperasi tanpa izin, memanfaatkan kebutuhan masyarakat dengan iming-iming kemudahan syarat.

Hal ini berdampak pada banyak debitur yang terjebak dalam bunga yang sangat tinggi, penyalahgunaan data pribadi, dan intimidasi dalam penagihan utang. Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga melanggar hukum. Pertanyaan sering muncul apakah utang di pinjol ilegal harus dibayar?

Berdasarkan hukum perjanjian pinjol, status ilegal suatu penyelenggara pinjaman bukan hanya karena cara penagihan yang kasar atau tingginya bunga, tetapi karena tidak memiliki izin dari OJK. Di mekanisme pinjol, terdapat dua jenis perjanjian antara pemberi dana dan penyelenggara, serta antara pemberi dana dan penerima dana. Namun, jika pinjol diselenggarakan oleh entitas ilegal, perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena penyelenggara tidak memenuhi unsur kecakapan hukum.

Meskipun begitu, status ilegal penyelenggara tidak membebaskan debitur dari kewajiban membayar. Pembatalan perjanjian hanya mengembalikan kondisi semula sebelum perjanjian dibuat, yang berarti debitur tetap harus mengembalikan uang pokok yang telah diterima. Oleh karena itu, utang pokok pada pinjol ilegal tetap harus dibayar, meskipun penyelenggara tidak memiliki izin.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara pinjol melalui situs resmi OJK. Pinjol legal harus berbadan hukum PT dengan modal disetor minimal Rp25 miliar dan terdaftar secara resmi di OJK. Untuk melindungi diri, penting untuk tidak terjebak dalam pinjaman ilegal dan selalu mencari informasi resmi sebelum meminjam.

Source link