Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus proyek laptop pendidikan senilai Rp9,3 triliun. Keempat tersangka tersebut adalah dua mantan direktur, seorang staf khusus, dan seorang konsultan yang merupakan anak buah dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Nadiem Makarim). Keputusan Kejagung ini merupakan langkah lanjutan dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut. Dua mantan direktur dan dua rekannya dituduh terlibat dalam tindakan korupsi terkait proyek laptop pendidikan dalam jumlah uang yang sangat besar. Kejagung telah memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan empat tersangka proyek laptop pendidikan ini membuktikan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Wajah Dua Eks Direktur Kemendikbud Tersangka Laptop: Info Terbaru!

Read Also
Recommendation for You

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap layanan bus TransJakarta (TJ) setelah…

Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…