Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan dua mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di wilayah tersebut, yaitu DA dan ZU, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kredit macet.
“Telah ada penetapan tersangka dua orang, namun penahanan belum dilakukan,” kata Kepala Kejari Bengkulu, Yunitha Arifin, di Kota Bengkulu, Sabtu.
Penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kredit macet program Kredit Yasa Griya (KYG) BTN Cabang Bengkulu sebesar Rp10 miliar.
Yunitha menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena pihaknya masih mengumpulkan alat bukti lainnya dan menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Sebelumnya, DA dan ZU telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Bengkulu, namun keduanya beberapa kali mangkir untuk diperiksa.
“Pendalaman terhadap penyidikan dugaan korupsi kredit macet program KYG masih terus kita lakukan dan hal ini tidak ada kaitannya dengan perbankannya, murni perbuatan oknum saja. Selain itu, penyidikan juga kita lakukan dengan profesional dan menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan tersebut,” ujar Yunitha.
Kasus tersebut berawal saat pemberian bantuan permodalan melalui KYG oleh BTN Cabang Bengkulu kepada PT Rizki Pabitei pada 2015-2020 dengan total bantuan mencapai Rp10 miliar. Namun, diduga ada KKN dalam pemberian bantuan permodalan KYG pada PT Rizki Pabitei yang kemudian menggunakan dana untuk membuat puluhan unit rumah di salah satu kelurahan di Bengkulu dengan lahan di atas lima hektare.
Kredit KYG BTN tersebut kemudian dinyatakan Kolektibilitas lima (Kol-5) atau macet dan lahan lima hektare tersebut diduga dijual pengembang ke pihak lain sehingga menimbulkan kerugian negara.
Untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut, Kejari Bengkulu menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kewajaran harga tanah diserahkan ke Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).