Belum Ada Pembahasan Putusan MK Pemilu Dipisah oleh Ketum Parpol – Cak Imin

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan bahwa para ketua umum partai politik di Indonesia belum melakukan pembahasan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Cak Imin menegaskan hal ini saat memberikan keterangan kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta. PKB mengalihkan tanggung jawab kepada DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Revisi Undang-Undang Pemilu dianggap perlu dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan zaman. PKB menginginkan pasal-pasal yang dapat mengurangi praktik jual beli suara dengan sanksi yang lebih berat dan pengawasan yang lebih ketat. Cak Imin juga menyoroti perlunya partai politik terlibat dalam pengawasan KPU secara langsung. MK sendiri telah menetapkan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun antara penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden, sementara pemilu daerah melibatkan pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakilnya.

Source link