Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada Rabu (9/7) kemarin. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa gelar perkara khusus dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) sesuai dengan permintaan dari TPUA selaku pelapor dalam kasus tersebut.
Seiring dengan perkembangan ini, pakar telematika Roy Suryo, sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh TPUA, telah menyerahkan laporan hasil analisisnya terhadap ijazah yang diduga palsu milik Jokowi. Dalam gelar perkara tersebut, Roy menyoroti beberapa indikator yang menunjukkan kecurigaan terhadap keaslian ijazah Jokowi. Kemudian, Eggi Sudjana, selaku Ketua TPUA, memutuskan untuk meninggalkan rapat gelar perkara di Bareskrim Polri sebagai tanda protes karena pihak Jokowi masih enggan memperlihatkan bukti fisik ijazah.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Jokowi meminta agar tidak ada lagi perdebatan terkait keaslian ijazah UGM setelah dilakukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri. Mereka menegaskan kesiapan untuk mengikuti proses gelar perkara khusus yang diminta oleh TPUA. Meskipun demikian, mereka meminta agar setelah gelar perkara khusus dilaksanakan, tidak ada lagi perdebatan terhadap keaslian ijazah UGM yang dimiliki Jokowi.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menekankan agar Bareskrim Polri segera mengumumkan hasil dari gelar perkara khusus dalam kasus ini. Choirul Anam, Komisioner Kompolnas, menyatakan bahwa pelaksanaan gelar perkara telah berjalan dengan baik dan hasilnya sebaiknya segera diumumkan. Selain itu, pihak UGM, Komisi III DPR, dan Ombudsman turut serta dalam proses gelar perkara tersebut. Semua pihak berharap bahwa hasil dari gelar perkara khusus ini dapat disampaikan dengan cepat untuk menarik kesimpulan yang jelas.