Pentingnya Purnatugas Mayjen Rizal Sebagai Dirut Bulog

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani atau yang dikenal sebagai Mayjen Rizal harus keluar dari status prajurit aktif setelah dilantik sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Menurut Hasan, status prajurit aktif Mayjen Rizal tidak diatur dalam UU TNI terbaru untuk menempati posisi tersebut. Oleh karena itu, saat dilantik, Mayjen Rizal harus sudah tidak aktif sebagai prajurit TNI.

Selain itu, Hasan juga mengkritik penunjukan Mayjen Rizal oleh Menteri BUMN Erick Thohir, yang menurutnya seharusnya dilakukan oleh Panglima TNI sesuai dengan hukum. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, juga memastikan bahwa Mayjen Rizal harus pensiun dari TNI setelah ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

Sebelumnya, Dirut Bulog dijabat oleh Letjen TNI Novi Helmy Prasetya, yang saat itu sudah pensiun dini dari TNI. Namun, Novi kembali berkarier di TNI setelah dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Bulog. Ahmad Rizal sendiri sebelumnya menjabat sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sebelum menggantikan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Bulog.

Hingga saat ini, TNI belum memberikan keterangan resmi terkait status Mayjen Rizal setelah ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog. Berdasarkan UU TNI terbaru, prajurit yang menempati posisi di luar 15 lembaga sipil tertentu harus mundur dari TNI atau pensiun dini.

Source link