Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu.
Kepala Kejari Agam, Burhan di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan bahwa ketiga tersangka ditetapkan pada Kamis (16/11). Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial P, Direktur PT BJP inisial MI, dan pelaksana pekerjaan inisial B.
Ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan, mulai dari 16 November hingga 6 Desember 2023.
Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang tahun anggaran 2019 telah dilakukan relatif lama. Setelah melalui penyelidikan, penyidik mendapati cukup bukti untuk menetapkan ketiga tersangka. Sebelumnya, 29 saksi telah diperiksa dan keterangan ahli telah diminta.
Selain itu, sejumlah barang bukti dan dokumen proyek pembangunan juga telah disita. Berdasarkan perhitungan BPK RI, kerugian negara akibat perbuatan para pelaku ini mencapai Rp553 juta.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kejaksaan juga menyatakan kemungkinan akan ada penetapan status tersangka kepada nama-nama lain. Mereka berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi proyek Sajuta Janjang hingga ke akar-akarnya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2023