Kejaksaan Negeri Flores Timur, NTT, telah menetapkan eks Kepala SMK Negeri 1 Larantuka dengan inisial LYTF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite sekolah. Surat penetapan tersangka tersebut diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Rolly Manampiring, S.H., M.H. Berdasarkan penyelidikan, LYTF diduga telah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp323 juta. Tindak pidana yang dilakukan oleh LYTF dianggap telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Atas dasar tersebut, LYTF dijerat dengan Pasal 2 dan 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan sebagai tersangka, LYTF langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Larantuka. Ini merupakan langkah hukum yang diambil untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Eks Kepala Sekolah Flores Timur Tersangka Korupsi Dana BOS: Fakta Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…