Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AS (54) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya. AS diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Selasa (14/11) malam.
Kasus dugaan asusila ini terungkap setelah oknum Kepala Sekolah dilaporkan oleh siswinya atas dugaan pencabulan pada 9 Oktober lalu. Modusnya korban dipanggil ke ruang terlapor untuk mengikuti pembelajaran perkalian, namun di ruang tersebut korban justru dipeluk dari belakang dan diremas payudaranya.
Kepala Sekolah tersebut telah melakukan perbuatan tersebut terdorong oleh hawa nafsu. Dari hasil pemeriksaan, juga terungkap terdapat enam korban lainnya. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Serang.
AS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.