Berita  

Tips Agar BPH Memperpendek Waktu Ibadah Haji Menjadi 30 Hari

Badan Penyelenggara Haji (BPH) sedang meninjau pengurangan masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi dari 40 hari lebih menjadi 30 hari untuk musim haji 1447 Hijriah. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri BPH RI, Puji Raharjo, menyatakan bahwa BPH akan meninjau ulang masa tinggal jamaah haji Indonesia di Arab Saudi agar dapat dipersingkat menjadi 30 hari. Efisiensi masa tinggal jamaah haji dapat diwujudkan dengan mengatur ulang frekuensi keberangkatan dan kepulangan jamaah, meskipun hal ini harus mempertimbangkan kesiapan asrama haji dan kemampuan teknis embarkasi.

BPH menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyelenggaraan haji untuk musim berikutnya. Pengelolaan teknis ibadah haji di 2026 dikendalikan oleh BPH di bawah komando Mochamad Irfan Yusuf, namun sinergitas dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama tetap diperlukan. Penyelenggaraan ibadah haji harus dikolaborasikan dengan pemerintah daerah dan Kementerian Agama karena haji merupakan hajat bangsa dan pemerintah.

Selain itu, usulan pengurangan masa tinggal jamaah haji di Tanah Suci juga disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i. Romo menyatakan bahwa masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi dapat dipangkas dari 40 hari lebih menjadi 31 hari dengan dukungan regulasi baru dan pendirian Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi. Hal ini dapat diimplementasikan untuk meningkatkan efisiensi dalam ibadah haji.

Source link