Berita  

Pelajar di Sidrap Melanggar Jam Malam: Dihukum Masuk Pesantren

Pemerintah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerapkan jam malam bagi seluruh pelajar untuk mencegah tindak kejahatan dan menegakkan disiplin. Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar pelajar dari tingkat SD hingga SMA dapat fokus belajar di rumah bersama keluarga. Pengawasan terhadap pelajar pada malam hari akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan mereka yang melanggar jam malam akan diberikan sanksi berupa penempatan di pondok pesantren. Selain itu, pelajar di Sidrap diwajibkan untuk hadir di masjid setiap Kamis malam untuk melakukan ibadah bersama. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang melibatkan pelajar. Gubernur Jawa Barat juga sebelumnya telah menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar di wilayahnya, dengan pembatasan kegiatan di luar rumah pada malam hari mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Pengecualian diberikan dalam kondisi darurat atau bencana, ketika bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial yang diizinkan oleh orang tua/wali.

Source link