Pada awal bulan depan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang keberatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit oleh selebritas Nikita Mirzani. Sidang pembacaan dakwaan di Jakarta pada Selasa (24/6) menunjukkan bahwa Nikita belum siap untuk memberikan keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan hakim PN Jaksel, Kairul Soleh. Oleh karena itu, diberikan waktu satu minggu untuk persiapan lebih lanjut.
Majelis hakim menegaskan bahwa sidang ini tidak transaksional dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun. Mereka meminta kerja sama dari setiap pihak agar proses persidangan dapat berjalan dengan tertib. Hakim juga mengajak jika ada pihak yang mencoba mempengaruhi persidangan untuk segera dilaporkan agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan.
Dalam sidang tersebut, sejumlah bukti diajukan untuk menemukan fakta dan kebenaran dalam kasus ini. Nikita Mirzani sendiri berharap agar proses persidangan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebagai terdakwa, Nikita didakwa mengancam bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys dengan membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait produk yang dijualkan. Nikita juga diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah.
Selain itu, Nikita telah ditahan selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan didakwa berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini telah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Semoga proses hukum berjalan dengan seadil-adilnya.