Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengkonfirmasi bahwa SP, putri seorang lansia buta huruf bernama Sumirah, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah di Maguwoharjo, Sleman. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa penetapan SP sebagai tersangka didasarkan pada proses penyelidikan-penyidikan terkait laporan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan pemalsuan dokumen pada tanggal 14 Desember 2022.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan pada 26 Januari 2023. Kejati DIY kemudian mengembalikan berkas perkara tersangka SP pada 30 Agustus dengan petunjuk P19 untuk menangguhkan pemeriksaan pidana hingga proses gugatan perdata terkait selesai di PN Sleman. Gugatan perdata ini terus berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sehingga penyidik mengirimkan kembali berkas perkara kasus dugaan tindak pidana SP ke Kejati DIY pada 10 Maret 2025.
SP, putri Sumirah yang kehilangan aset berupa lahan sawah, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan pemalsuan dokumen saat mencoba memulihkan sertifikat sawah milik orangtuanya. Chrisna Harimurti dari LBH Dharma Yudha mendampingi kasus ini dan menyoroti kelemahan Sumirah dan mendiang Budiharjo yang telah menjadi korban praktik mafia tanah. Selain itu, ia mempertanyakan kejelasan terkait pembayaran uang sejumlah Rp2,3 miliar dan menekankan pentingnya pemeriksaan ulang untuk memastikan kebenaran materiil dalam kasus ini. Selain itu, pihak LBH Dharma Yudha juga telah mengirim surat ke Polda DIY agar perkara yang membuat SP tersangka dapat direvisi untuk menjaga penegakan hukum yang benar dan adil.