Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap enam orang penagih utang yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menangkap enam orang dari dua kelompok yang menggunakan modus menarik paksa kendaraan disertai dengan intimidasi dan pemukulan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Johanson Simamora di Semarang, Rabu.
Selain enam orang yang telah diamankan, terdapat empat pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
Johanson mengatakan bahwa dua dari empat pelaku yang masih buron merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia jasa penarikan.
Para pelaku tersebut diamankan berdasarkan dua laporan yang sudah masuk ke polisi. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan juga dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Mereka menarik paksa kendaraan di tempat tinggal korban menggunakan ‘towing’. Kendaraan bermotor yang menunggak kredit seharusnya tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.
Johanson mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka segera meminta bantuan kepolisian.