Berita  

Parkir Gratis Minimarket Surabaya Kembali Dibuka

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dan pengusaha toko modern atau minimarket telah menyetujui untuk menggratiskan parkir bagi masyarakat dengan tetap mempertahankan kehadiran juru parkir. Kesepakatan ini diambil setelah Pemerintah Kota Surabaya mengadakan pertemuan dengan para pengusaha toko modern di Balai Kota Surabaya. Segel lahan parkir yang sebelumnya dipasang di toko modern kini sudah dibuka sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Dalam pertemuan tersebut, toko modern sepakat untuk menggratiskan biaya parkir bagi pelanggan mereka. Selain itu, mereka akan tetap membayar Pajak Asli Daerah sebesar 10 persen dari perkiraan kendaraan pengunjung harian berdasarkan kapasitas lahan dan menyediakan jukir resmi secara mandiri. Meskipun ada kesepakatan tentang penggratiskan tarif parkir, beberapa tempat usaha masih akan menarik tarif parkir kepada pelanggannya.

Anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya, Romadoni, memastikan bahwa toko modern yang tergabung dalam organisasi tersebut akan menaati aturan ini. Mereka sudah memiliki jukir resmi yang akan bertugas tanpa menarik pungutan kepada pengunjung. Romadoni juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan praktik penarikan biaya parkir apabila ditemukan kepada Command Center 112.

Komitmen menggratiskan biaya parkir hanya akan berlaku untuk toko modern yang merupakan anggota Aprindo seperti Alfamart, Alfamidi, Lawson, Indomaret, Circle K, K3Mart, dan Family Mart. Sebelumnya, kebijakan Wali Kota Surabaya terkait tata kelola parkir telah menimbulkan polemik dan kebingungan. Menurut Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Airlangga Surabaya, Parlaungan Iffah Nasution, langkah tersebut terbilang aneh dan paradoks dalam upaya menertibkan parkir liar.

Source link