Berita  

Auriga Nusantara: 55 IUP Nikel di 29 Pulau Kecil

Auriga Nusantara telah menemukan 55 izin usaha pertambangan nikel yang tersebar di 29 pulau kecil di Indonesia, membawa risiko serius bagi lingkungan hidup. Menurut temuan dari yayasan tersebut, total luas pulau kecil yang masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel mencapai sekitar 65.335 hektar. Beberapa IUP Nikel di Kabupaten Raja Ampat bahkan sudah dicabut oleh pemerintah pada tanggal 10 Juni 2025.

Pertambangan di pulau kecil ini jelas bertentangan dengan aturan hukum yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Meskipun demikian, operasi tambang nikel terus berlanjut, menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia masih toleran terhadap kegiatan ekstraktif tersebut.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran yang serius dari Auriga Nusantara, dengan menunjukkan bahwa pulau kecil seharusnya dilarang untuk aktivitas pertambangan nikel maupun bahan tambang lainnya. Dampak dari aktivitas tambang ini dapat berdampak buruk pada keberlanjutan lingkungan, sosial, dan budaya, serta merugikan masyarakat setempat.

Auriga juga membeberkan beberapa pulau kecil yang masih aktif dalam kegiatan tambang, seperti Pulau Gebe, Pulau Fau, Pulau Kabaena, dan sebagainya. Mereka menegaskan bahwa tindakan pertambangan ilegal di pulau-pulau kecil seharusnya dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Langkah-langkah tegas dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk melindungi keberlangsungan ekosistem pulau kecil Indonesia.

Source link