Berita  

Penegakan Disiplin: Adukan Anggota Polres Jakpus dan Polda Metro ke Propam

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan aduan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dengan penetapan 14 tersangka dalam kasus demo hari buruh atau May Day di depan Gedung DPR/MPR. Aduan ini telah diterima dan diregistrasi oleh Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/002676/VI/2025/BAGYANDUAN. Anggota TAUD, Andrie Yunus, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik ditujukan kepada anggota Polres Jakarta Pusat yang melakukan pengamanan pada aksi buruh, anggota Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya. Aduan terkait dengan dugaan kekerasan, pelecehan verbal, dan proses hukum yang dilakukan secara sewenang-wenang terhadap para tersangka. Selain aduan ke Propam, TAUD juga telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan kekerasan seksual, pengeroyokan, dan kekerasan yang dialami para tersangka. Pihaknya juga meminta pengawasan kepada Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim terkait proses hukum terhadap para tersangka. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan 14 tersangka, termasuk pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto dan mahasiswa UI Cho Yong Gi. Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi bahwa beberapa tersangka adalah tim atau petugas paralegal dan medis. Aduan dan laporan yang sudah diajukan sedang dalam proses untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.

Source link