Polres Sukabumi berhasil menangkap pelaku penggelapan dan penipuan sertifikat tanah di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kasus ini dilakukan oleh tersangka Ody Wahyudin pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban bernama Burhanudin pada 8 September 2023. Unit Reskrim Polsek Cicurug dan Satreskrim Polres Sukabumi mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka pada 13 November di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura bisa membantu mengurus permasalahan tanah korban. Korban memberikan uang senilai Rp70.011.000 kepada tersangka dan menyerahkan sertifikat tanahnya. Namun, setelah ditunggu beberapa lama, tersangka tidak muncul dan sulit dihubungi sehingga korban memutuskan untuk membuat laporan polisi.
Tersangka masih ditahan di sel tahanan Polsek Cicurug untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Sukabumi siap memberikan keadilan bagi korban yang merasa dirugikan dan mengimbau agar warga tidak takut melapor jika menjadi korban kejahatan.