Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah kabar perpindahan status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) disebabkan oleh faktor politik. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa peralihan status wilayah tersebut bukanlah ‘hadiah’ bagi Presiden Joko Widodo ataupun menantunya, Gubernur Sumut Bobby Nasution. Menurutnya, tidak ada kepentingan politis yang terkait dengan perpindahan administrasi keempat pulau tersebut. Proses perpindahan dilakukan semata-mata untuk menetapkan batas wilayah masing-masing provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang. Status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebelumnya menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Kemendagri menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian Tapanuli Tengah, Sumut setelah sebelumnya termasuk dalam wilayah administrasi Aceh Singkil, yang menyebabkan ketidakpuasan dari masyarakat Aceh. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kajian ulang terkait status kepemilikan keempat pulau tersebut di perbatasan Aceh dan Sumut setelah polemik ini terjadi.
Kemendagri Bantah 4 Pulau Aceh ke Sumut: Hadiah Jokowi dan Bobby

Read Also
Recommendation for You

Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…