Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, mengajak masyarakat untuk segera melaporkan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) yang terjadi selama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Melalui nomor 0823-1295-5418, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi saat SPMB berlangsung. Achmad Ricky Fauzan juga menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran yang terbukti setelah pemeriksaan, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk melaporkan kasus pungli selama SPMB, masyarakat diimbau untuk menyediakan informasi lengkap seperti nama terduga pelaku, lokasi kejadian, waktu, barang bukti, dan nama pelapor. Hal ini bertujuan agar pihak terkait dapat lebih mudah menelusuri dan menindaklanjuti kasus tanpa menimbulkan fitnah atau dugaan semata. Selain itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menegaskan komitmennya untuk menjalankan misi Gampang Sekolah dengan memastikan bahwa proses SPMB di Kota Tangerang berjalan lancar tanpa adanya pungli atau kecurangan.
Pemerintah Kota Tangerang juga telah menetapkan bahwa proses SPMB harus bebas dari praktik pungli dan kecurangan. Dukungan dalam misi Gampang Sekolah disertai dengan layanan pengaduan yang disediakan oleh APIP untuk memastikan transparansi dan integritas selama proses seleksi penerimaan murid baru. Jika terdapat indikasi pungli atau praktik tidak jujur, masyarakat diimbau untuk melaporkan melalui hotline Dinas Pendidikan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan tegas akan dilakukan terhadap siapapun yang berusaha merusak integritas proses penerimaan murid baru di Kota Tangerang.