Berita  

Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng: Kortas Tipikor Periksa Ahok

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng. Ahok mengatakan bahwa dalam pemeriksaan hari ini, dia dimintai keterangan tambahan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik. “Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujarnya. Ahok hadir memenuhi panggilan penyidik untuk mendukung penuntasan kasus korupsi tersebut agar tidak kalah dalam persidangan. Kasus ini melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar. Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana, serta Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta, yang diduga terlibat korupsi pengadaan tanah di Cengkareng. Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Source link