Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah dilakukan inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan hukum dalam kegiatan pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Setelah tim terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk memantau situasi lapangan, aktivitas tambang di Raja Ampat dihentikan sementara, kecuali PT Gag Nikel yang memenuhi persyaratan teknis dan legal. Proses pencabutan izin dilakukan setelah pembicaraan dengan pemerintah daerah, dengan fokus pada pemecahan masalah. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola tambang, melindungi investasi yang berkelanjutan, dan melestarikan lingkungan. Prabowo telah menetapkan aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, dengan lebih dari 3 juta hektar hutan ditertibkan di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, untuk mengatasi isu sebelum menjadi viral.
Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden

Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, kembali ke tanah air setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan…

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah mengunjungi Beijing dan menghadiri Perayaan 80 Tahun Kemenangan…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan penting. Kedua pemimpin setuju…

Pada suatu hari yang cerah, tepatnya tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan…

Pimpinan DPR telah menjawab kekhawatiran BEM dan organisasi mahasiswa lainnya serta menyampaikan tuntutan mereka kepada…