Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, telah selesai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam oleh penyidik terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Selama pemeriksaan tersebut, Kurniawan menjawab total 22 pertanyaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dia mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan tersebut, ia telah memberikan semua dokumen yang diminta oleh penyidik terkait kasus tersebut. Meskipun demikian, Kurniawan masih akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik tanpa jadwal yang ditentukan.
Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar, dimana uang kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.
Kejagung telah mengeluarkan surat cegah dan tangkal kepada Iwan Kurniawan Lukminto agar tidak bisa melarikan diri ke luar negeri dan pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 19 Mei 2025. Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak berwenang.