Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Surabaya kembali mencuat setelah aparat kepolisian mengungkap rumah di Jalan Kedung Anyar 2, Kecamatan Sawahan. Sampai saat ini, jumlah korban TPPO ini telah bertambah menjadi tujuh orang. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni P dan S, dalam kasus tersebut dan keduanya telah ditahan. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain yang terlibat dalam kasus TPPO tersebut.
Aris juga menekankan bahwa detail penyidikan kasus ini akan segera disampaikan kepada publik setelah proses pendalaman yang dilakukan oleh kepolisian. Polrestabes Surabaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu P dan S, dalam kasus TPPO ini. Dua orang tersebut ditahan setelah adanya pengungkapan kasus ini. Selain itu, ada tiga orang terduga pelaku yang diamankan oleh kepolisian, namun hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka karena satu orang di antaranya bertugas sebagai penjaga rumah.
Sebelumnya, empat orang diketahui disekap di rumah yang sama di Surabaya. Mereka diduga menjadi korban TPPO untuk dipekerjakan di Malaysia dan Batam. Korban-korban tersebut berasal dari berbagai daerah dan telah diamankan oleh kepolisian setelah adanya laporan dari dua korban perempuan yang berhasil menghubungi Command Center. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan dua korban perempuan di dalam rumah yang sama dengan dua korban laki-laki yang juga dicari oleh para pelaku.
Polisi juga berhasil menangkap beberapa tersangka terkait kasus TPPO ini, termasuk di antaranya adalah suami istri yang tengah menyalahgunakan narkoba. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa korban-korban ini dijanjikan pekerjaan dengan gaji tertentu di luar negeri oleh para pelaku. Proses penyelidikan ini masih terus berlangsung untuk mengungkap kasus TPPO dengan lebih mendalam dan memastikan keadilan bagi korban-korban yang terlibat.