Pakar UGM Usulkan Draf Baru RUU Masyarakat Adat: Solusi Optimal?

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, mengajukan pendapat bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat perlu direvisi dengan draf yang lebih relevan untuk mengatasi permasalahan kompleks yang dihadapi oleh masyarakat adat saat ini. Menurutnya, beberapa pasal dalam draf yang lama masih belum mampu menyelesaikan tumpang tindih regulasi sektoral antara hukum adat dan regulasi di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Yance merekomendasikan agar proses penyusunan ulang draf RUU dilakukan dengan pendekatan kodifikasi menggunakan metode omnibus.

Selain itu, Yance juga menekankan pentingnya partisipasi aktif komunitas adat dalam proses legislasi, yang sering kali kesulitan mendapatkan akses informasi yang memadai. Hal ini dimaksudkan agar suara masyarakat adat benar-benar terwakili dalam proses pembuatan undang-undang. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, memberikan dukungan untuk segera membahas RUU Masyarakat Hukum Adat setelah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Terlebih lagi, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyoroti ketiadaan undang-undang yang mengatur implementasi perlindungan, pelestarian, dan penghormatan Masyarakat Hukum Adat meskipun konstitusi sudah mengatur keberadaan mereka dengan tegas. Putusan Mahkamah Konstitusi juga telah memperjelas kedudukan Masyarakat Hukum Adat.

Source link