Universitas Trisakti menangkap 16 mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mahasiswa ini diharuskan untuk melaporkan diri dua kali dalam seminggu setelah penangguhan penahanan mereka. Selain itu, polisi sedang mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui restorative justice. Sebelumnya, 93 orang ditangkap setelah demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta berujung ricuh, dengan 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan. Proses hukum terhadap mahasiswa tersebut akan melalui restorative justice yang masih dalam proses pembahasan lebih lanjut. RJ ini akan melibatkan pertemuan antara mahasiswa dan aparat kepolisian untuk mencapai kesepakatan penyelesaian. Tahap ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara yang adil.
16 Mahasiswa Demo Ricuh: Wajib Lapor Dua Kali Sepekan

Read Also
Recommendation for You

Dalam perkembangan terkini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat…

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…

Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…