Seorang guru sekolah dasar di Sabu Raijua, NTT, yang diidentifikasi sebagai BEKD (60), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 24 siswa. Polisi melakukan penahanan terhadap BEKD setelah menjalani pemeriksaan dan ditemukan melakukan tindakan pelecehan terhadap puluhan pelajar di lingkungan sekolah. Para korban adalah siswa kelas VI SD Negeri Lobolaw, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Menara, Sabu Raijua, dan tersangka adalah Wali Kelas IV di sekolah tersebut.
Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan ke Polres Sabu Raijua. Dari gelar perkara yang dilakukan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sabu Raijua, BEKD ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Mei dan langsung ditahan pada tanggal 28 Mei. Polisi melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap korban pelecehan seksual tersebut untuk mengumpulkan bukti yang cukup.
Modus operandi yang digunakan oleh BEKD adalah mempertontonkan video porno kepada murid-muridnya dan melakukan tindakan pelecehan seperti memeluk, meremas payudara, serta memegang kemaluan korban. Polres Sabu Raijua juga bekerjasama dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap para korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hal ini menjadi peringatan tentang pentingnya menjaga keamanan dan keberlangsungan pendidikan di lingkungan sekolah.