Berita  

WHO Minta RI Terapkan Kemasan Polos untuk Produk Tembakau

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan kemasan berstandar polos bagi seluruh produk tembakau dan nikotin sebelum dilepas ke pasaran. Seruan ini disampaikan oleh Perwakilan WHO untuk Indonesia, N. Paranietharan, dalam rangka menekan penggunaan tembakau sebagai bahan baku rokok konvensional maupun nikotin pada rokok elektrik. Paranietharan menyatakan bahwa kemasan standar tidak mencantumkan logo merek, warna, dan unsur promosi pada kemasan produk, hanya menyebutkan merek dalam bentuk huruf standar disertai peringatan kesehatan berukuran besar.

Menurut Paranietharan, kemasan standar telah terbukti mampu mengurangi daya tarik produk tembakau dan nikotin, terutama bagi anak muda, serta mencegah desain yang memberi kesan keliru tentang keamanan produk. Sejumlah negara, termasuk Australia, Inggris, dan Thailand, telah mengadopsi kebijakan kemasan standar sebagai langkah preventif terhadap bahaya rokok dan nikotin. Meskipun industri tembakau terus menentang kebijakan ini dengan klaim yang tidak berdasar, data dari negara-negara yang telah menerapkannya menunjukkan hasil yang positif dalam menurunkan angka merokok dan meningkatkan upaya berhenti merokok.

Di Indonesia sendiri, hukum sudah memberikan dasar yang solid untuk mengadopsi kemasan standar melalui Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Paranietharan menyatakan bahwa saatnya bagi Indonesia untuk mengambil langkah nyata dalam menerapkan kebijakan ini guna melindungi generasi berikutnya dari pengaruh negatif industri tembakau dan nikotin. Dengan adopsi kemasan standar, diharapkan akan dapat meredam pengaruh industri, melindungi kesehatan masyarakat, dan menyelamatkan banyak nyawa. Artinya, Indonesia perlu segera mengambil tindakan untuk menerapkan kemasan standar sesuai dengan peraturan yang telah ada.

Source link