Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyampaikan pentingnya penyelesaian Revisi UU KUHAP pada tahun 2025. Menurut Eddy, RUU KUHAP harus disahkan pada tahun ini karena berkaitan dengan mulai berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026. Beberapa pasal terkait penahanan akan dinyatakan tidak berlaku setelah tanggal tersebut, yang berarti aparat penegak hukum bisa kehilangan legitimasi dalam melakukan penahanan. Oleh karena itu, dibutuhkan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan Indonesia.
Selain itu, RUU KUHAP juga diharapkan dapat memperbaiki ketentuan dalam KUHAP yang cenderung pada model kontrol kejahatan menjadi model proses yang adil. Melalui pendekatan model proses yang adil, diharapkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum dapat lebih terjamin. Eddy juga menyebut bahwa RUU KUHAP telah disusun dengan mengacu pada paradigma hukum pidana modern, termasuk keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Dengan demikian, keadilan restoratif juga dimungkinkan dalam RUU KUHAP untuk semua tingkatan, mulai dari Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, hingga lembaga pemasyarakatan. Upaya penyelesaian revisi UU KUHAP menjadi salah satu langkah penting dalam menjamin keadilan dan perlindungan HAM di Indonesia.