Berita  

Polisi Karawang Mengamankan Dukun Palsu yang Membunuh Pegawai RSUD dan Praktik Pengganda Uang

Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat berhasil menangkap dua orang dukun pengganda uang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang pegawai RSUD Karawang di perkebunan wilayah Kecamatan Ciampel, Karawang.

“Dua orang yang ditangkap ini masing-masing berinisial S (58) dan A (38),” kata Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, saat mengungkap kasus di Mapolres Karawang, Jumat.

Kedua pelaku tersebut merupakan bapak dan anak yang sama-sama berprofesi sebagai dukun pengganda uang.

Penangkapan kedua orang itu bermula saat seorang pegawai RSUD Karawang ditemukan tewas di sebuah perkebunan milik warga di Kecamatan Ciampel, Karawang pada Selasa (7/11). Korban bernama Fredy Abdul Halil Alias Mantri (41) yang bekerja sebagai pegawai honorer RSUD Karawang.

Motif pembunuhan tersebut diduga karena pelaku merasa sakit hati terhadap perkataan korban yang mengancam akan melapor ke pihak kepolisian setelah mengetahui bahwa pelaku membuka praktik dukun palsu pengganda uang.

Korban sempat menjadi “pasien” dari dukun palsu pengganda uang tersebut, namun keinginannya untuk menggandakan uangnya tidak terpenuhi oleh si dukun.

Menurut Wakapolres, kedua pelaku telah melakukan aksi penipuan dengan modus dukun yang bisa menggandakan uang. Mereka telah menjalankan aksinya sebagai dukun pengganda uang selama 6 bulan terakhir.

Kedua pelaku ini ditangkap pada Selasa (7/11) oleh jajaran kepolisian dari Polres Karawang. Barang bukti yang disita antara lain sebuah selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan arang bekas pembakaran barang bukti, sebilah golok, serta empat kendaraan roda dua milik korban dan tersangka.

Kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dengan dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 tentang penipuan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.