Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menganggap perlu untuk mengkaji ulang usulan tentang peningkatan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun. Produktivitas ASN menjadi perhatian utama Puan dalam hal ini. Setelah melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri China Li Qiang di Gedung DPR, Puan menyatakan perlunya kajian yang lebih mendalam terkait usia pensiun ASN. Menurut Puan, hal yang terpenting adalah bagaimana ASN dapat melayani masyarakat secara maksimal dan meningkatkan produktivitas. Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, juga mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai ASN, termasuk usulan peningkatan jabatan fungsional bagi seluruh ASN. Diskusi terkait peningkatan usia pensiun ini tentu memerlukan pertimbangan yang matang agar tidak memberatkan APBN. Kedua usulan ini menjadi sorotan penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan ASN kepada masyarakat.
Usulan Usia Pensiun ASN 70 Tahun: Haruskah Dikaji Ulang?

Read Also
Recommendation for You

Kebakaran yang melanda delapan rumah warga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyebabkan satu anak perempuan berusia…

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, sedang menjadi sorotan karena mengaku akan merampok uang negara…

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo melakukan peninjauan langsung di waduk muara Nusa Dua, aliran…

Tiga pelajar SMP di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tewas setelah terlibat kecelakaan fatal dengan sebuah…

Pasangan Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua sebagai…