Berita  

Kasus ASDP: KPK Sita 8 Bidang Tanah & Bangunan di Surabaya

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasang plang tanda penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 8 bidang yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur pekan ini. Tiga di antara aset tersebut merupakan rumah yang berada di kompleks perumahan mewah, ditaksir memiliki nilai sekitar Rp500 miliar. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kedelapan bidang tersebut merupakan bagian dari aset senilai Rp1,2 triliun yang pernah disita oleh KPK pada Desember 2024.

Selain pemasangan tanda penyitaan, KPK juga melakukan penggeledahan pada dua rumah di Surabaya dan sekitarnya. Dari kegiatan tersebut, dilakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, serta satu jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian. Tindakan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari satu pihak swasta dan tiga pegawai PT ASDP. Para tersangka telah dicegah ke luar negeri termasuk Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie, Direktur PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Mereka telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak diterima hakim tunggal.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP juga mencurigakan dengan pembelian pada Februari 2022 lalu senilai Rp1,3 triliun, sehingga PT ASDP kini menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara beserta 53 kapal yang dikelola.

Source link