Koalisi Sipil Dukung Perlindungan Jaksa: Analisis Terbaik

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres 65/2025). Menurut koalisi, Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu dianggap tidak urgensi. Mereka menilai bahwa dalam sistem presidensial, tanpa adanya Perpres 66/2025, Presiden masih dapat memberikan perintah kepada Jaksa Agung untuk memperkuat sistem keamanan internal Kejaksaan atau melibatkan kepolisian dalam bantuan pengamanan.

Menurut koalisi, kondisi Kejaksaan saat ini masih dalam keadaan normal dalam penanganan kasus hukum dan tidak ada ancaman militer yang memerlukan keterlibatan TNI. Mereka menyoroti bahwa Perpres 66/2025 terlihat sebagai bentuk kamuflase hukum atas kesalahan Panglima yang mengerahkan pasukan TNI ke Kejaksaan. Koalisi menyatakan keprihatinan bahwa tindakan seperti ini akan berdampak buruk pada demokrasi dan negara hukum.

Koalisi juga menyoroti bahwa Perpres 66/2025 tidak memadukan UU TNI maupun UU Polri dalam pembentukannya, padahal banyak aturan dalam Perpres tersebut mengenai pelibatan TNI dan Polri dalam pengamanan Kejaksaan. Oleh karena itu, koalisi menyimpulkan bahwa Perpres 66/2025 tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur keterlibatan TNI melebihi batas-batas yang telah ditetapkan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari berbagai LSM, seperti Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, dan lain sebagainya. Koalisi menyerukan agar Presiden dan DPR meninjau ulang dan mengevaluasi kembali pembentukan Perpres 66/2025 yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan tatanan hukum yang benar.

Source link