Berita  

Kritik Komisi II DPR terhadap Usul Pensiun ASN hingga Usia 70 Tahun

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong mengkritisi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional agar masa usia pensiun ASN ditambah dari 65 menjadi 70 tahun. Bahtra khawatir usulan tersebut akan menghambat peluang lulusan baru yang ingin mencari kesempatan menjadi ASN. Oleh karena itu, Bahtra meminta agar usul kenaikan masa pensiun ASN perlu dikaji dengan matang agar menjadi regulasi yang tepat.

Bahtra berharap ASN memiliki regenerasi yang baik dengan diisi pemuda yang memiliki kompetensi. Menurutnya, para lulusan baru memiliki potensi untuk memperbaiki sistem pelayanan terhadap masyarakat. Bahtra juga menambahkan bahwa Komisi II DPR akan mengkaji usulan tersebut, termasuk peluang usul kenaikan masa pensiun itu masuk RUU ASN yang masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai ASN, di mana salah satunya untuk pejabat fungsional ahli utama yang diusulkan pensiun di usia 70 tahun. Selain usul penambahan usia pensiun, Zudan juga meminta agar seluruh ASN diberikan jabatan fungsional sejak menjadi ASN dan bagi yang sudah menjadi ASN agar diberikan pilihan untuk mengikuti uji kompetensi.

Source link