Berita  

Skandal Korupsi Proyek Pusat Data Nasional: Eks Dirjen Kominfo Tersangka

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Dirjen di Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Kasus ini bermula dari Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik yang menyebutkan perlunya PDN untuk pengelolaan data yang terintegrasi. Namun, pada tahun 2019, Kominfo membentuk PDNS sementara yang diduga bertentangan dengan perpres tersebut. Pembentukan PDNS ini disinyalir merupakan upaya kelicikan para tersangka untuk keuntungan pribadi.

Kelima tersangka yang dijerat dalam kasus ini antara lain mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah, penjabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang atau jasa PDNS, Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta, dan Account Manager PT Dokotel Teknologi. Mereka diduga terlibat dalam kolusi dengan pihak swasta sehingga proyek PDNS yang seharusnya merugikan negara justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kejari Jakpus telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait kasus ini, termasuk kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Pinang Alif Teknologi, dan beberapa tempat tinggal dari para tersangka. Dari penggeledahan tersebut, jaksa berhasil menyita sejumlah uang tunai, mobil, emas, serta dokumen-dokumen penting terkait kasus ini. Total biaya yang dikeluarkan untuk proyek PDNS ini mencapai angka yang cukup besar, menunjukkan skala korupsi yang melibatkan para tersangka. Lebih lanjut, kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan dan perkembangannya masih menunggu keputusan lanjutan dari pihak berwenang.

Source link