Berita  

Tersangka Kasus Korupsi PDNS: Mantan Dirjen Aptika Kominfo

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo periode 2020-2024. Kelima tersangka tersebut termasuk pejabat Kemkominfo seperti Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan (SAP) dan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Bambang Dwi Anggono (BDA), serta pejabat swasta Nova Zanda (NZ), AA, dan PPA. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan dalam pengusutan kasus ini.

Penyidik Kejaksaan telah memeriksa 78 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, sekaligus menyita barang bukti berupa uang, logam mulia, mobil, dokumen, dan barang elektronik. Kasus korupsi PDNS Kemenkominfo ini berawal dari pengadaan barang dan jasa senilai miliaran rupiah yang diduga dipengaruhi oleh pengondisian pemenangan kontrak antara pejabat Kemkominfo dan PT AL.

Keberlanjutan pengondisian tersebut berdampak pada penunjukan perusahaan tersebut dalam beberapa proyek dengan nilai kontrak jutaan hingga ratusan miliar rupiah, tanpa memerhatikan persyaratan dan kelaikan tertentu. Akibatnya, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Komdigi, yang saat ini menggantikan Kemenkominfo, mendukung penuh proses penegakan hukum terkait kasus korupsi ini untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Source link