Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memasang 10 kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk mengawasi adanya praktik parkir liar. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat ini sudah terpasang tujuh CCTV dan yang kedelapan masih dalam proses pemasangan. Kawasan Tanah Abang dikenal sebagai salah satu tempat parkir liar dengan tarif yang ditetapkan oleh jukir sebesar Rp6 ribu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik parkir liar di Tanah Abang. Meskipun telah ada regulasi yang melarang parkir liar, penegakannya belum maksimal. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang parkir di lokasi tidak sesuai dapat dikenakan sanksi seperti penguncian ban, pemindahan kendaraan, atau pencabutan pentil ban.
Gubernur juga sudah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban parkir liar dan mendukungnya dengan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau “pasukan oranye” di lapangan. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah praktik parkir liar yang meresahkan di kawasan Tanah Abang.