Berita  

Polisi Tangkap Marketing dan Pengepul Judi Online dari Kamboja

Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua tersangka sindikat judi online yang merupakan bagian dari jaringan Kamboja. Kedua tersangka tersebut berinisial JH dan A, dengan masing-masing memiliki peran berbeda dalam kegiatan ilegal ini. Pelaku JH bekerja sebagai marketing untuk situs judi online BELO4D, MGO55, dan MGO77, dengan tugas mempromosikan situs melalui media sosial dan memantau perkembangan situs tersebut. Dia mendapatkan gaji antara Rp10 hingga 50 juta. Sementara tersangka A, berperan sebagai pengepul rekening bank yang digunakan untuk deposito situs judi online dengan gaji Rp5 juta. Keduanya ditangkap pada tanggal 8 Mei 2025 dan dihadapkan pada hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pasal yang dikenakan kepada keduanya adalah Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.

Source link