Berita  

Ketua KPPU Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Gas: Berita Terkini

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, telah meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE. Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan kemarin berkaitan dengan peran Ifan sebagai mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017-2021. Ifan tidak dapat hadir karena agenda penting lainnya, namun ia memuji upaya KPK dalam menangani kasus tersebut.

Ifan telah menegaskan kesiapannya untuk memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan oleh KPK dalam penyelidikannya terhadap kasus ini. Selain itu, ia juga menyarankan agar KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap puluhan Badan Usaha Niaga Hilir Migas lain yang menerima alokasi gas dari Kementerian ESDM. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah praktik niaga gas bertingkat juga terjadi setelah tahun 2018 oleh badan usaha lain yang belum terungkap.

Ifan menjelaskan bahwa tugas pengawasan alokasi gas dan praktik niaga gas bertingkat seharusnya merupakan wewenang Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, serta SKK Migas, bukan BPH Migas. Kolaborasi antara KPPU dan KPK dianggap sangat penting dalam memerangi praktik korupsi yang sering kali bermula dari persekongkolan antara pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, kerjasama antara kedua lembaga ini harus diperkuat untuk memastikan pertukaran data yang setara dan informasi yang diperlukan dalam proses pengawasan.

Ifan juga menekankan pentingnya independensi KPPU sebagai lembaga pengawasan yang tidak terpengaruh oleh pihak manapun, termasuk pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa upaya pencegahan korupsi dan pengawasan persaingan usaha dapat dilakukan secara adil dan efektif.

Source link