Berita  

Kejadian Pura-pura Rampok di Minimarket Jakpus: Kerugian Rp70 Juta

Pada Kamis (15/5), modus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone (HP) di minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat berhasil diungkap polisi. Pelaku pencurian ternyata adalah karyawan minimarket yang bersekongkol dengan temannya. Salah satunya, Abdul Yusup Apriyana (24), yang merupakan otak kejahatan dan mengambil uang dari brangkas toko sebesar Rp20 juta tanpa sepengetahuan karyawan lain. Berkat tindakan koordinasi polisi, pelaku seperti Danar Fauzan Supandi (25) dan Tazul Arifin (25) berhasil ditangkap pada Sabtu (17/5) di Jawa Barat. Mereka saat ini ditangani atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Proses investigasi dan penyidikan masih berlanjut untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.

Source link