BNPT memusnahkan barang bukti terkait aksi terorisme yang terjadi di PT Pindad, Bandung, Jawa Barat, pada tahun 2025. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan. Kepala BNPT, Komjen Eddy Hartono, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti terorisme termasuk dalam kategori kegiatan purna ajudikasi, di mana putusan pengadilan menuntut barang bukti harus dimusnahkan. Proses penyimpanan dan pemusnahan barang bukti dilakukan dengan prosedur ketat demi keamanan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata api laras panjang, senjata api laras pendek, busur panah, senjata tajam, dan sejumlah besar amunisi. Selain itu, Eddy juga mengapresiasi dukungan dari PT Pindad dalam pelaksanaan pemusnahan ini agar berjalan lancar dan tanpa kesalahan. Direktur Utama PT Pindad, Sigit P Santosa, menyatakan komitmennya untuk mendukung proses pemusnahan barang bukti sesuai standar operasional yang ketat. Kerja sama antara BNPT dan PT Pindad dalam pemusnahan barang bukti terorisme dianggap berjalan dengan baik.