Berita  

Anwar Usman dilarang untuk mengajukan banding terhadap putusan Mahkamah Konstitusi

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa Anwar tidak dapat mengajukan banding atas putusan pemberhentiannya. (Anggah/Fauzan/Rizky Bagus/Dhermawan/Rinto A Navis)