Berita  

MKMK tidak berwenang menilai putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa mereka tidak berwenang untuk menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang paling rendah 40 tahun atau yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa MKMK hanya memiliki kewenangan dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, kode etik, dan perilaku hakim konstitusi. Namun, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi atau mempersoalkan keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan MK.

MKMK menolak untuk mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dengan permintaan untuk membatalkan, mengoreksi, atau meninjau kembali Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Artikel ini disusun oleh Fath Putra Mulya, diedit oleh Budi Suyanto, dan dilindungi oleh HAK CIPTA © ANTARA 2023.