Berita  

Anwar Usman Dikukuhkan dengan Penghentian dari Posisinya

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Putusan ini diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK RI, Jakarta. Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yaitu Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Selain itu, Jimly juga menyatakan bahwa Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar juga dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum selanjutnya.

Jimly juga menjelaskan bahwa putusan ini mendapatkan pendapat berbeda dari anggota MKMK Bintan R. Saragih. Sebelumnya, MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat klarifikasi pada 26 Oktober dan berakhir dengan sidang terbuka pada 3 November.

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah selesai dilakukan. Selama empat hari, MKMK mengadakan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan. Jimly menjelaskan bahwa Anwar Usman menjalani pemeriksaan dua kali karena ia mendapatkan laporan terbanyak.

Keputusan ini muncul setelah putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A., seorang warga negara Indonesia dari Surakarta, Jawa Tengah. Putusan ini menjadi kontroversial karena dinilai memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta dan keponakan Anwar Usman, untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden pada tahun 2024.