Berita  

Sidang perdana terdakwa kasus penggelapan uang sebesar Rp5 miliar.

Ria Poceratu, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan milik CV. Dian Pertiwi senilai Rp5 miliar, menjalani sidang perdana di Ambon, Selasa. Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina, dengan anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Ambon, Arif Kanahau.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa, yang merupakan karyawan swasta di perusahaan tersebut, diduga telah menggelapkan uang CV. DP secara berlanjut mulai Januari 2022 hingga Juni 2023. Jaksa juga menyatakan bahwa dugaan tindak pidana penggelapan oleh terdakwa terungkap setelah adanya audit internal oleh pihak perusahaan di CV. Dian Pertiwi areal Poka, Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon).

Terdakwa diduga menguasai barang berupa uang hasil penjualan dari tiga divisi, seperti toko buku, toserba, dan supermarket. Tindakan tersebut dilakukan oleh terdakwa karena adanya hubungan kerja (sebagai mantan Kepala Bendahara CV. Dian Pertiwi) atau karena pencarian atau karena mendapat upah dari itu.

Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa karena kejahatan, jika ada hubungan yang cukup antara beberapa perbuatan sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut. Akibat perbuatan ini, pemilik perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp5 miliar, sehingga terdakwa didakwa melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Sumber: ANTARA 2023