Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dilakukan dengan prinsip prudent. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko dan menjamin pengoperasian Kopdes secara hati-hati. Koperasi Desa sendiri merupakan lembaga usaha yang dimiliki oleh desa, dimana keuntungannya akan diberikan kepada para anggota yang merupakan warga desa itu sendiri.
Selain itu, Kopdes juga akan berperan dalam mendistribusikan bahan-bahan pokok yang disubsidi oleh pemerintah seperti beras, LPG, dan bantuan sosial. Pembentukan Kopdes merupakan bagian dari implementasi Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes untuk meningkatkan kemandirian perekonomian desa. Kopdes diharapkan dapat beroperasi secara resmi pada tanggal 28 Oktober 2025. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan Koperasi Desa dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan perekonomian masyarakat desa.