Berita  

MAKI resmi melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena melanggar kewajiban LHKPN.

“Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah kembali melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran etik karena tidak patuh sebagai pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengonfirmasi bahwa laporan daring ini resmi diajukan oleh MAKI melalui email Dewan Pengawas KPK. Laporan ini baru dikirimkan melalui email pada pukul 21.19 WIB, surat resminya akan dikirimkan besok (Selasa).

Ini merupakan kali ketiga MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Laporan pertama terkait pertemuan dengan seorang menteri, namun tidak ditindaklanjuti karena acara tersebut merupakan acara dinas dan bersama pejabat lainnya. Laporan kedua terkait kasus helikopter pada bulan Juni 2020. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan Firli Bahuri mendapatkan sanksi peringatan kedua.

Kali ini, MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dengan harga Rp650 juta per tahun. Boyamin menilai bahwa tidak adanya pembayaran sewa rumah ini yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Firli merupakan pelanggaran kode etik bagi anggota KPK.

KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh dalam melaporkan LHKPN. Oleh karena itu, kepemimpinan KPK dan semua anggota KPK harus patuh dalam melaporkan LHKPN. Pimpinan KPK harus memberikan contoh dan mengikuti aturan dengan melaporkan semua harta dan perubahan-perubahannya.

Boyamin berharap dengan laporan ini, hal serupa tidak akan terulang lagi baik oleh pimpinan KPK, pegawai KPK, maupun oleh siapapun yang berkewajiban melaporkan LHKPN. Karena ini sudah merupakan laporan ke-3 yang dilakukan MAKI terhadap Firli Bahuri, Boyamin menyerahkan sepenuhnya sanksi yang akan dijatuhkan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

“Dewas KPK-lah yang akan memutuskan apakah akan memberikan sanksi berat atau sanksi ringan kepada Pak Firli, karena memang beliau telah beberapa kali diduga melanggar kode etik dan juga pernah dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Saya masih ingat dalam kasus penggunaan helikopter ketika beliau pulang kampung ke Baturaja karena saya juga merupakan pelapor dalam kasus tersebut,” ujar Boyamin.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2023″