Hisako Dewanto, warga negara Jepang yang telah lama tinggal di Indonesia, mengajukan uji materi Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mempersoalkan hilangnya hak waris terhadap peninggalan suaminya, Rachmat Hartojo, seorang warga negara Indonesia.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor 334/PUU-XXIV/2026. Hisako menjadi salah satu dari empat pemohon yang meminta MK menafsirkan ulang ketentuan mengenai perjanjian perkawinan dan hak pasangan yang hidup paling lama sebagai ahli waris.
Sengketa bermula dari gugatan anak
Menurut uraian kuasa hukum Hisako, Fatiatulo Lazira, persoalan muncul setelah Rachmat meninggal dunia. Pada November 2022, anak pertama Rachmat memberikan kuasa kepada Hisako untuk mengurus harta peninggalan ayahnya. Anak kedua juga memberikan kuasa untuk mengurus surat keterangan waris, sedangkan anak ketiga yang saat itu masih di bawah umur diwakili Hisako sebagai wali.
Namun, pada Desember 2022, anak pertama mencabut kuasa tersebut. Setelah itu, sengketa berkembang antara Hisako dan anak-anaknya, serta antara Hisako dan ibu kandung almarhum suaminya.
Anak pertama kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan itu dikabulkan sebagian dengan putusan yang menetapkan seluruh harta peninggalan Rachmat dibagi masing-masing sepertiga kepada anak-anak, tanpa memasukkan Hisako sebagai penerima warisan. Putusan tersebut kemudian diperkuat di tingkat kasasi.
Dalam pertimbangannya, pengadilan merujuk pada turunan akta perjanjian kawin yang dinilai mengikat para pihak. Dengan adanya perjanjian tersebut, harta pribadi atau harta bawaan dianggap menjadi hak masing-masing, sementara tidak terdapat harta bersama. Pembagian warisan pun didasarkan pada isi perjanjian kawin. Konsekuensinya, Hisako dinilai tidak berhak mewarisi harta peninggalan suaminya, begitu pula sebaliknya.
Kuasa hukum sebut ada aset Rp231 miliar
Fatiatulo menyatakan ketidakjelasan norma Pasal 140 KUHPerdata membuat Hisako kehilangan hak sebagai pasangan yang hidup paling lama. Kondisi itu, menurut dia, juga menghambat kliennya dalam mengakses dan menelusuri aset peninggalan Rachmat.
“Berdasarkan surat-surat dari kantor perpajakan, terdapat harta atas nama almarhum suami Hisako Dewanto yang belum dilaporkan dengan total mencapai Rp231 miliar, termasuk harta senilai Rp60-an miliar di luar negeri,” ujar Fati dalam sidang perbaikan permohonan di Jakarta, Senin (28/9), sebagaimana dikutip dari situs MK, Selasa (29/6).
Ia juga menyebut sejumlah rekening pribadi Rachmat diduga digunakan pihak lain dan terindikasi berkaitan dengan manipulasi transaksi keuangan. Rachmat, menurut Fati, pernah membeli emas secara bertahap sebanyak 43 kilogram dengan pembayaran tunai. Berdasarkan informasi yang disampaikan Rachmat semasa hidup, emas tersebut diberikan kepada ibunya. Dana pembeliannya disebut terindikasi ditarik secara tunai dari perusahaan-perusahaan yang sahamnya antara lain dimiliki almarhum.
Hisako juga disebut kehilangan hak atas saham Rachmat di sejumlah perusahaan, termasuk PT Megamarine Pride, PT Baramuda Bahari, dan PT Mega Marine Prime.
Petitum para pemohon
Selain Hisako, permohonan ini diajukan mahasiswa Indonesia Jessica Tritanya serta pasangan suami istri Hartono Effendi dan Chientasari Ichsan. Mereka menilai Pasal 140 KUHPerdata membatasi ruang lingkup perjanjian kawin sehingga dapat menghilangkan hak waris pasangan yang masih hidup.
Para pemohon meminta frasa “tidak pula hak-hak yang oleh Undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama” dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Mereka meminta frasa itu dimaknai mencakup hak suami atau istri yang hidup paling lama untuk tetap mewaris, termasuk pasangan berkewarganegaraan asing, dengan tetap mengikuti aturan di bidang pertanahan.
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Perkara diperiksa panel yang dipimpin Enny Nurbaningsih bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Kelanjutan permohonan akan ditentukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim.












